Selasa, 21 Februari 2012 - 08:40:19 WIB Menteri ESDM Jero Wacik: Pemerintah Jamin Aturan Migas Akan Prorakyat Diposting oleh : Redaksi
Jakarta, (Wartajakarta.com)
Semua aturan dan regulasi tentang pengelolaan ,Minyak dan Gas Bumi ( Migas) dipastikan akan pro rakyat. Hal itu sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya migas dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara , pemerintah akan menjamin soal wewenang itu.
Regulasi prorakyat yang dikamsud, antara lain renegoisasi atau perjanjian ulang kontrak karya tambang yang saat ini diperlukan sebagai pemenuhan asas keadilan bagi kesejahteraan bangsa. Selain itu , menjalankan opsi akan penentuan pengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, agar tepat volume dan pengguna sasaran perlu dikaji secara transfaran," kata Menteri ESDM Jero Wacik, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2).
Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi juga telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan kesediaan mereka melakukan renegosiasi. Hasilnya, PT Newmont dan PT Freeport Indonesia telah bersedia untuk mengadakan peninjauan kontak karya, meski tak disebutkan pasal dan aturan seperti apa yang akan di renegoisasi ulang.
Seperti kita ketahui, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 itu, lanjut dia, penetapan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu. Hal ini dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu. Sedangkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, perlu dilakukan penataan kembali kebijakan harga jual eceran dan pengguna jenis bahan bakar tertentu.
Saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan di tingkat internal, antara lain melakukan kajian opsi pembatasan BBM bersubsidi oleh Konsorsium Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Hasil dari keseluruhan kajian tersebut nantinya kembali didiskusikan pada Komisi VII DPR.
Adapun jenis BBM tertentu itu, yakni minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) Ron 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan Menteri ESDM. Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan untuk minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500; bensin (gasoline) Ron 88 sebesar Rp 4.500; dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500. (Ulintha)

|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| CopyRight www.Wartajakarta.com 2007-2012 |
|